RUANGLENSA.COM, Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa aparatur desa dilarang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Larangan ini diberlakukan guna menjaga independensi koperasi serta menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaannya.
Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci, Dartaska, menjelaskan bahwa larangan ini merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Khususnya terkait keanggotaan dan susunan dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dalam aturan tersebut, kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa tidak diperkenankan menduduki jabatan struktural dalam kepengurusan koperasi.
“Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Koperasi Merah Putih berjalan secara mandiri, tanpa intervensi politik dan terbebas dari konflik kepentingan” ujar Dartaska.
Ia juga menekankan bahwa jika ditemukan aparatur desa, atau pihak yang memiliki hubungan darah dengan aparatur desa, tercatat sebagai pengurus koperasi, maka yang bersangkutan akan segera diusulkan untuk diberhentikan dari struktur kepengurusan.
Lebih lanjut, Dartaska menjelaskan bahwa peran aparatur desa hanya terbatas sebagai pembina dan pengawas, serta berperan dalam pengambilan kebijakan di tingkat organisasi koperasi, tanpa terlibat langsung dalam operasional harian.
“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar fungsi pemerintah desa tetap berjalan sesuai koridor, tanpa melanggar prinsip otonomi koperasi,” tutupnya. (RDL)












