JAMBI  

Dua Warga Yaman Dideportasi, Imigrasi Jambi Gagalkan Upaya Perolehan Paspor RI Secara Ilegal

RUANGLENSA.COM, JAMBI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi dua warga negara Yaman berinisial FAM (27) dan AHM (24) setelah keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia secara tidak sah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan prioritas utama dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.

“Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas tanpa terkecuali. Pengawasan Keimigrasian akan berjalan efektif apabila seluruh masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kegiatan orang asing yang mencurigakan kepada kantor imigrasi terdekat,” katanya, Rabu (18/02).

Berdasarkan keterangan resmi, FAM dan AHM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) yang berlaku 60 hari. Namun, alih-alih melakukan kunjungan wisata, keduanya justru diduga memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).

Sementara itu, kecurigaan petugas muncul saat proses wawancara di loket perekaman biometrik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi pada 29 Januari 2026. Keduanya tidak mampu menjawab pertanyaan dalam bahasa Indonesia dengan baik.

Lebih lanjut, petugas kemudian mengarahkan FAM dan AHM ke ruang pemeriksaan untuk pendalaman oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui sebagai warga negara Yaman.

Mereka menyebut pengajuan paspor RI dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang ditemui di Arab Saudi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain paspor kebangsaan Yaman, visa C1, E-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menyatakan kedua warga asing itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa pembatalan izin tinggal, pendeteksian, deportasi, serta usulan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan.

Tak hanya itu, pihaknya terus berupaya untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Jambi.

“Kami mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan kepada kantor imigrasi terdekat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *