Kepala Desa dan Perangkat Desa Berstatus P3K di Kerinci Wajib Pilih Satu Jabatan

RUANGLENSA.COM, KERINCI – Sejumlah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kerinci yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kini tidak bisa lagi merangkap jabatan. Mereka diminta segera menentukan pilihan, apakah tetap mengabdi di desa atau melanjutkan tugas sebagai P3K.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang memperbolehkan seorang P3K merangkap jabatan sebagai kepala maupun perangkat desa. Aturan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ketegasan ini diambil untuk mencegah tumpang tindih kewenangan di pemerintahan desa. Jika seorang kepala desa atau perangkat desa memilih tetap sebagai P3K, maka ia wajib mengundurkan diri dari jabatan di desa,” jelas Syahril.

Ia juga menambahkan, Dinas PMD telah meminta para camat di Kabupaten Kerinci untuk aktif mengingatkan para kepala desa maupun perangkat desa yang berstatus P3K agar segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi perhatian penting, mengingat posisi kepala desa maupun perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa, sehingga tidak boleh terganggu dengan adanya rangkap jabatan.


(Uan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *