RUANGLENSA.COM, JAMBI – Sekda Kerinci Zainal Efendi hadir dalam persidangan 10 terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/01).
Selain Sekda Kerinci hadir sebagai saksi, Edminuddin Anggota DPRD Provinsi Jambi yang dalam kasus ini juga ikut bersaksi sebagai Mantan Ketua DPRD Kerinci pada tahun 2023.
Dalam sidang kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci ini menghadirkan 9 saksi. Tujuh saksi lainnya adalah Ahmad Samuil Sekdis Dishub, Jondri Ali Setwan, Junnizar staf ahli bidang ekonomi keuangan dan pembangunan, Febi Dostuel PPEPD,Rendra Kusuma Jaya Kasubid Anggaran, Haidi Putra Karyawan Honorer, Almi Yandri Kabag Pbg.
Berdasarkan fakta dipersidangan, terungkap bahwa awalnya, Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya Rp 476 juta.
Namun setelah masuk Banggar, anggaran berubah disetujui sebesar Rp 3,4 miliar. Hal ini diungkapkan oleh saksi Ahmad Samuil, Sekdis Dishub yang pada 2023 menjabat sebagai Plt Kadishub Kerinci.
“Waktu itu Dishub mengajukan Rp 476 juta, namun setelah masuk Banggar,jadi naik menjadi Rp 3,4 miliar,”ujarnya.
Menurutnya, kenaikan anggaran yang cukup besar tersebut berdasarkan kajian dari banggar. “Pada saat itu kita juga mengajukan untuk KIR, namun tidak disetujui dan anggarannya dialihkan ke PJU. Setelah itu, saya juga tidak tahu karena jabatan Kadis sudah berubah ke Pak Heri Cipta (salah satu terdakwa),”ujarnya.
Waktu rapat pembahasan menurutnya rapat tersebut di ketua oleh Edminuddin Anggota DPRD Provinsi Jambi yang pada 2023 menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci. “Waktu itu usulan kenaikan anggaran dari Pak Edminuddin dan Pak Boy (anggota DPRD Kerinci) dimana rapat tersebut pada 22 November 2022,”bebernya.
Sementara itu, Sekda Kerinci Zainal Efendi juga mengakui adanya kebaikan anggaran tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanyakan ke Sekda mengapa dan siapa dan bagaimana anggaran sebesar Rp 476 juta bisa berubah menjadi Rp 3,4 miliar? Namun Sekda Kerinci yang hadir menjadi saksi mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan hasil persetujuan Banggar.
“Angkanya berubah menjadi Rp 3,4 miliar dari tim Banggar,”bebernya.
Ketika Jaksa menanyakan apa alasan kenaikan anggaran tersebut, dan siapa yang mengajukannya, sayangnya Sekda Kerinci mengatakan bahwa pada saat membahas anggaran PJU, dirinya tidak hadir. “Saya kebetulan tidak hadir pada saat rapat membahas PJU,”bebernya.
Terkait perubahan anggaran tersebut, Sekda mengaku dirinya hanya mendapat informasi dari laporan dan dari Tim lainnya.
“Saya tahu ada perubahan anggaran dan informasi itu saya dapatkan dari tim,”bebernya.
Sementara itu, Edminuddin Anggota DPRD Provinsi Jambi yang pada 2023 menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci mengaku tidak hadir pada saat rapat banggar mengenai PJU.
“Pas rapat,saya tidak hadir karena pada saat itu saya lagi ke Korea,”bebernya.
Hal ini menurut Hakim dan Pengacara yang hadir bertentangan dengan pernyataan saksi Ahmad Samuil, Sekdis Dishub yang saat itu menjabat sebagai Plt Kadishub Kerinci.
Sementara itu, Edminuddin yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi pun ikut ditanya mengapa mengusulkan anggaran dari Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar? Edminuddin pun beralasan kenaikan anggaran tersebut karena banyaknya usulan dari masyarakat untuk di Kerinci.
“Kami mempertimbangkan banyaknya aspirasi dari masyarakat sehingga anggaran dinaikkan,”ujarnya.
Jaksa pun menanyakan apakah Edminuddin yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kerinci mendapatkan komisi atau fee dari kontraktor yang mengerjakan PJU sebesar Rp 40 juta. Edminuddin pun mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan komisi apapun. “Tidak,saya tidak dapat komisi,”bebernya.
Sementara itu, di ruang sidang, Jaksa juga membuka adanya chat antara Jondri Ali Setwan dengan terdakwa Kadishub Heri Cipta. Dalam chat tersebut, terkuak adanya pembicaraan mengenai beberapa pesanan dari anggota DPRD Kerinci yang disampaikan oleh Sekwan ke Terdakwa Heri Cipta.












