GNPK RI Laporkan Dugaan Pungutan kepada Kepala Desa Terkait Pekan Budaya, Minta Kewenangan Camat Diuji

RUANGLENSA.COM, SUNGAI PENUH — Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) DPD Kerinci–Sungai Penuh kembali menjalankan fungsi kontrol sosial. Kali ini, GNPK RI melaporkan dugaan persoalan tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan permintaan biaya kepada sejumlah Kepala Desa untuk mendukung keikutsertaan dalam kegiatan Pekan Budaya yang diselenggarakan Pemerintah Kota Sungai Penuh di Lapangan MTQ Kota Jambi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pembebanan biaya kegiatan stan atau kegiatan pendukung kepada Kepala Desa melalui pihak kecamatan.

GNPK RI menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan diuji dari sisi kewenangan pemerintahan maupun tata kelola keuangan desa.Ketua DPD GNPK RI Kerinci–Sungai Penuh, Yusub Basri, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dan masukan dari sejumlah sumber serta melakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang kepada Kepala Desa untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apa dasar kewenangan, dasar kegiatan, serta sumber anggaran yang digunakan.

“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Justru itu yang ingin kami uji melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada dasar kewenangan dan dasar anggarannya, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau tidak ada dasar hukumnya, tentu menjadi persoalan yang perlu diperiksa,” ujar Yusub.

Kewenangan Camat Menjadi Salah Satu Hal yang DipertanyakanMenurut GNPK RI, persoalan tersebut perlu dilihat dari ketentuan mengenai kedudukan dan tugas camat. Pasal 225 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas camat, antara lain mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di kecamatan, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan.

Sementara Pasal 226 ayat (1) mengatur bahwa camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Pelimpahan tersebut bukan berarti setiap kegiatan pemerintah daerah secara otomatis dapat dibebankan kepada anggaran desa.Karena itu, GNPK RI mempertanyakan apakah permintaan biaya kepada Kepala Desa untuk kegiatan Pekan Budaya tersebut memiliki dasar kewenangan, dasar penugasan, serta dasar penganggaran yang jelas.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata kegiatan Pekan Budayanya. Kegiatan pemerintah tentu harus kita dukung. Yang perlu jelas adalah ketika pembiayaannya dibebankan kepada desa atau Kepala Desa, apa dasar hukumnya, siapa yang menugaskan dan dari mata anggaran mana pembiayaan itu berasal,” kata Yusub.

Dana Desa Tidak Dapat Digunakan Secara Bebas untuk Kegiatan Pemerintah DaerahGNPK RI juga menyoroti aspek pengelolaan keuangan desa. Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Kemudian Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam satu tahun anggaran. Sementara Pasal 3 ayat (1) menegaskan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dengan kewenangan yang antara lain berkaitan dengan pelaksanaan APB Desa dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.

Dengan ketentuan tersebut, GNPK RI menilai penggunaan uang desa untuk membiayai suatu kegiatan di luar perencanaan dan kewenangan desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan instruksi atau permintaan secara lisan. Harus dilihat apakah kegiatan tersebut memang merupakan kewenangan desa, telah dianggarkan dalam APB Desa, dan memiliki dasar hukum serta mekanisme penganggaran yang sah.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diminta DiujiGNPK RI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Pasal 17 ayat (1) menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

Sedangkan Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan penyalahgunaan wewenang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) huruf c menyatakan pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 18 ayat (3) mengatur tindakan sewenang-wenang antara lain apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan.

“Aturan tersebut yang menjadi salah satu dasar kami meminta persoalan ini diperiksa. Kami tidak mengatakan camat pasti melakukan penyalahgunaan wewenang. Kami meminta aparat yang berwenang menguji apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan atau tidak, termasuk bagaimana mekanisme pembiayaannya,” tegas Yusub.

GNPK RI: Pengawasan Bukan Berarti Menghambat Program PemerintahYusub menegaskan, GNPK RI tidak bermaksud menghambat pelaksanaan program pemerintah maupun kegiatan Pekan Budaya. Menurutnya, kegiatan pemerintah tetap harus didukung sepanjang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan mekanisme penganggaran yang benar.

“Kami mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi dukungan terhadap pemerintah tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan. Justru pengawasan diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

GNPK RI berharap pihak Kejaksaan dapat menelaah laporan tersebut secara objektif, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai dasar permintaan biaya, jumlah dana yang diminta, mekanisme penarikan, pihak yang menerima, sumber anggaran, serta apakah terdapat dokumen resmi atau penugasan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menguji. Jika ternyata semua memiliki dasar hukum, tentu harus kita hormati. Tetapi jika ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan atau tata kelola keuangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Yusub.

Laporan dan informasi yang disampaikan GNPK RI tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *