RUANGLENSA.COM, KERINCI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. Pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan EN berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Setelah memastikan lokasi, tim kami langsung menuju rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 35 paket kecil sabu siap edar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
35 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,49 gram, 1 buah kotak plastik berisi sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu),1 buah korek api Gas, dari hasil pemeriksaan awal, EN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya secara online.
Transaksi dilakukan dengan sistem “tempelan”, yaitu sabu diletakkan di suatu lokasi tanpa pertemuan langsung, dan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama seseorang berinisial B.
“Pelaku membagi sabu ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali. Pola ini sering digunakan dalam jaringan narkoba online guna menghindari pengawasan aparat,” tambah IPTU Yandra Kusuma.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam melawan peredaran narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan agar kita bisa bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
(Uan)












