RUANGLENSA.COM, JAMBI– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Provinsi Jambi melaksanakan Operasi Wirawaspada Tahun 2025. Operasi ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas dan kondusifitas nasional serta penegakkan hukum keimigrasian.
Pelaksanaan Operasi Wirawaspada Tahun 2025 mengacu pada Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-1215A tanggal 08 Desember 2025 tentang Revisi Pelaksanaan Operasi Wira Waspada Pengawasan Orang Asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2025, serta Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi Nomor WIM.5-UM.03.07-208 tanggal 05 Desember 2025 perihal Pelaksanaan Kegiatan Operasi Wirawaspada di Kabupaten Muaro Jambi.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 10–12 Desember 2025 dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Adapun, pelaksanaan operasi di lapangan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Joni Rumagit, bersama tim.
Sebelum pelaksanaan operasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menekankan agar Operasi Wira Waspada 2025 dilaksanakan secara humanis, tepat sasaran, serta dengan tindakan yang terukur.
“Apabila ditemukan pelanggaran, petugas diminta melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang,” kata Petrus, Selasa (16/25).
Selain itu, ia juga mengingatkan agar seluruh petugas menginventarisir kegiatan orang asing yang diduga berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian maupun peraturan lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, keselamatan petugas menjadi prioritas dan seluruh rangkaian operasi harus dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tak hanya itu, Ia menegaskan bahwa pimpinan akan melakukan pengawasan terhadap petugas yang melaksanakan Operasi Wirawaspada 2025. Dokumentasi kegiatan juga harus dilakukan sebagai bagian dari dukungan administrasi dan pelaporan.
“Jika diperlukan, koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum setempat dapat dilakukan sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Sementara, operasi Wira Waspada 2025 difokuskan pada pemeriksaan dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal beserta dokumen pendukung lainnya, memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan izin yang diberikan, menilai kepatuhan sponsor atau penjamin dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, serta menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang patut diwaspadai.












