RUANGLENSA.COM, JAMBI- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Jambi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA).
Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 Imigrasi Jambi bertema Secangkir Cerita Setahun Berkarya. Dalam kegiatan itu ditegaskan bahwa pengawasan WNA tidak hanya dilakukan oleh pejabat imigrasi, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, hingga masyarakat desa.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Jambi, Petrus Teguh Afrianto, mengatakan pengawasan WNA dilakukan secara berkelanjutan melalui sejumlah program yang telah dirancang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi serta unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.
“Kami membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TimPora) yang bekerja secara kontinu. Tim ini melakukan pengumpulan informasi, koordinasi lintas instansi, serta operasi gabungan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai ketentuan,” kata Petrus, Senin (22/12).
Selain itu, Imigrasi Jambi juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Warga diminta berperan memberikan informasi apabila terdapat orang asing yang tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah mereka.
“Ketika ada WNA datang ke suatu wilayah, kami selalu berkoordinasi dan meminta informasi terkait kegiatan yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan berbasis masyarakat, Imigrasi Jambi membentuk desa binaan serta Petugas Imigrasi Pembinaan Desa (PIMPASA).
Program ini bertujuan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM), sekaligus menjadi sistem peringatan dini dan deteksi awal terhadap keberadaan orang asing.
“PIMPASA kami kembangkan sebagai early warning system di tingkat desa,” kata Petrus.
Adapun, pengawasan tersebut juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, salah satunya aplikasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Melalui aplikasi ini, pihak hotel dan penginapan wajib melaporkan keberadaan tamu WNA.
“Sepanjang tahun ini, data WNA yang menginap di hotel-hotel di Provinsi Jambi termonitor melalui APOA. Jika ada yang tidak terdata, hampir pasti akan terdeteksi melalui pengawasan di lapangan,” ungkapnya.
Menurutnya, peran media dan pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam pengawasan. Informasi yang masuk dari berbagai pihak dimanfaatkan untuk memantau keberadaan serta aktivitas warga negara asing.
Adapun, terkait isu warga negara Indonesia yang berangkat ke Kamboja secara ilegal, ia mengakui terdapat tantangan tersendiri. Provinsi Jambi tidak memiliki tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) internasional, baik udara maupun laut.
“Keberangkatan ke luar negeri, termasuk ke Kamboja, umumnya melalui TPI di Medan, Jakarta, Surabaya, Bali, dan daerah lain,” katanya.
Ia menambahkan, calon pekerja ilegal umumnya tidak mengungkapkan tujuan sebenarnya saat mengurus dokumen perjalanan.
Meski demikian, Imigrasi telah melakukan langkah antisipasi dengan memperkuat pengawasan di TPI-TPI utama.
“Teman-teman di TPI sudah kami minta untuk melakukan pendalaman terhadap penumpang yang diduga akan bekerja secara non prosedural,” tutup Petrus.












