RUANGLENSA.COM, JAMBI– Rentetan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batu bara kembali terjadi di Provinsi Jambi dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Dalam sepekan terakhir saja, sejumlah insiden dilaporkan terjadi di beberapa titik, mulai dari kawasan Jembatan Aur Duri 2 di Kota Jambi, Koto Boyo Kabupaten Batanghari, hingga kecelakaan terbaru di Jalan Lintas Timur Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Peristiwa berulang tersebut kembali menyoroti persoalan klasik angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dan dinilai kerap membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.Menanggapi kondisi itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah menyampaikan keprihatinan mendalam atas rentetan kecelakaan yang melibatkan kendaraan pengangkut batu bara tersebut.
“Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian angkutan batu bara yang kembali menimbulkan korban dan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Hafiz Fattah, Jum’at (13/03).
Tak hanya menyampaikan keprihatinan, Hafiz Fattah juga mengecam keras setiap kejadian kecelakaan yang dipicu aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.Menurutnya, peristiwa semacam ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa karena menyangkut keselamatan dan hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas jalan secara aman.
”Saya mengecam keras setiap kejadian angkutan batu bara yang membahayakan masyarakat dan pengguna jalan,” tegasnya.
Hafiz Fattah mengingatkan bahwa regulasi terkait pengangkutan batu bara di Jambi sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengangkutan batu bara pada prinsipnya wajib melalui jalan khusus.
Sementara penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas dan harus melalui dispensasi resmi yang sah.Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi atas berbagai kejadian yang terjadi belakangan ini.
“Kami DPRD mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kami akan terus mengawal agar keselamatan publik benar-benar ditempatkan di atas kepentingan operasional angkutan” tutupnya.












