Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Produk Unggulan Kerinci Kian Berdaya Saing

RUANGLENSA.COM – Kabupaten Kerinci kembali mencatatkan capaian penting di sektor pertanian. Beras Payo Koerintji resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi, Jonson Siagian, kepada Bupati Kerinci Monadi di Aula Kantor Bupati Kerinci, Selasa (23/6/2026).

Penerimaan sertifikat tersebut menandai pengakuan resmi terhadap keunikan dan kualitas Beras Payo Koerintji sebagai produk khas daerah yang memiliki keterkaitan erat dengan kondisi alam Kerinci. Pengakuan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan produk unggulan daerah dari penyalahgunaan nama maupun asal-usul produk.

Beras Payo Koerintji dikenal memiliki mutu yang khas berkat dukungan lingkungan geografis Kerinci, mulai dari tanah vulkanik yang subur hingga iklim pegunungan yang mendukung proses budidaya. Dengan status Indikasi Geografis, produk ini kini memiliki perlindungan hukum serta peluang yang lebih besar untuk bersaing di pasar yang lebih luas.

Bupati Monadi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI melalui Kanwil Kemenkum Jambi atas dukungan yang diberikan selama proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat tersebut. Menurutnya, pengakuan ini menjadi dorongan bagi para petani untuk terus menjaga kualitas dan keaslian Beras Payo Koerintji.

“Indikasi Geografis ini merupakan pengakuan atas kualitas, tradisi, dan dedikasi para petani Kerinci. Kami berharap sertifikasi ini dapat meningkatkan nilai ekonomi produk sekaligus memperluas akses pasar bagi petani,” ujar Monadi.

Sementara itu, Jonson Siagian menegaskan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam melindungi produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat yang menjadi produsen utama.

Dengan diperolehnya sertifikat tersebut, Beras Payo Koerintji diharapkan semakin dikenal sebagai komoditas unggulan Kabupaten Kerinci. Selain memperkuat perlindungan hukum, status Indikasi Geografis juga diharapkan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan petani serta memperkuat ekonomi daerah berbasis potensi lokal. (Rdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *