Hukum  

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Bandar Sabu, 30 Paket Siap Edar Diamankan

RUANGLENSA.COM, Sungai Penuh — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang pria berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, ditangkap saat membawa puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit. Pelaku ditangkap saat menumpangi kendaraan travel umum, setelah sebelumnya diikuti oleh tim opsnal Satresnarkoba yang menerima informasi dari masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 30 paket kecil sabu seberat 4,42 gram bruto, yang disembunyikan dalam bungkusan tisu. SH sempat berusaha membuang barang bukti saat dilakukan penggeledahan, namun berhasil digagalkan petugas.

Dalam pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang merupakan rekan sewaktu sesama tahanan Lapas Sungai Penuh. Transaksi dilakukan secara langsung di wilayah Inderapura, Sumatera Barat, dengan sistem bayar di tempat (COD). Pelaku membeli sabu seharga Rp. 800.000 dan berniat menjual kembali dengan harga Rp. 200.000 per paket.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma., S. Ap menyatakan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Kerinci berkomitmen penuh dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Yandra Kusuma.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Kerinci bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (Rdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *