RUANGLENSA.COM, JAMBI– Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, menegaskan pentingnya langkah serius Pemerintah Provinsi Jambi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai respons terhadap kebijakan pembatasan belanja pegawai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan mulai diberlakukan pada 2027, di mana porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Hafiz Fattah menyebut, peningkatan PAD menjadi kunci utama agar struktur anggaran tetap sehat dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau kita mau bekerja keras bersama-sama, kita harus memikirkan bagaimana kita meningkatkan pendapatan asli daerah, sampai rasionya tetap di 30 persen. Ini menjadi tantangan kita,” ujarnya, Senin (31/3/2026).
Saat ini porsi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Jambi mencapai 34 persen, salah satunya dipicu oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam beberapa waktu terakhir.












